55 Kasus Kekerasan Seksual di 2024, LBH Makassar: 2 Yang Lanjut Kepengadilan
- Istimewa
"Serta 1 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Calon Legislatif di Kabupaten Luwu terhadap perempuan disabilitas intelektual dengan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 20.000.000,- subsidair pidana penjara 2 bulan," tuturnya.
Namun, dari 55 kasus kekerasan seksual yang ditangani LBH Makassar, hanya 2 yang sampai ke pengadilan.
"Ada yang didamaikan, ada yang kasusnya berhenti di tahap kepolisian, dan ada juga yang diancam jika laporan tetap dilanjutkan," ujar Ambara.
Dia juga menyoroti kekerasan seksual berbasis elektronik yang sering kali membuat korban rentan terkriminalisasi.
"Korban rentan dikriminalisasi. Modus yang dipakai polisi menolak laporan korban karena dianggap korban juga menikmati pada saat videonya direkam oleh pelaku," katanya.
Ambara juga menyinggung adanya kekerasan seksual di kampus Unhas dan UIN Alauddin Makassar.
"Kalau di Unhas pemantauan, di UIN Alauddin ada 2 kasus. Pertama pelakunya dosen, kedua pelakunya mahasiswa, korbannya anak-anak," tandasnya.