55 Kasus Kekerasan Seksual di 2024, LBH Makassar: 2 Yang Lanjut Kepengadilan

55 Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2024, Hanya 2 Yang Lanjut
Sumber :
  • Istimewa

Ambara mengungkapkan bahwa banyak kendala dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Salah satunya adalah penyidik yang jarang menerapkan UU TPKS, karena dianggap sulit dan memakan waktu.

"Biasanya kalau korbannya anak, cuman pakai UU perlindungan anak," kata Ambara.

Padahal, menurutnya, UU TPKS sebenarnya sudah mencakup dan lebih mudah diterapkan, dengan hanya membutuhkan satu alat bukti, misalnya pengakuan korban.

"Karena faktor kebiasaan dari kepolisian yang biasanya membutuhkan dua alat bukti, sekarang cuma butuh satu alat bukti. Yang ribetnya karena hanya berdasarkan keterangan dari korban itu sudah bisa ditindaklanjuti, mungkin di situ kendalanya," tambahnya.

Ambara juga menjelaskan bahwa rata-rata usia korban kekerasan seksual adalah antara 4 hingga 18 tahun untuk anak-anak, dan 19 hingga 45 tahun untuk dewasa.

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak biasanya adalah orang terdekat, seperti ayah tiri, paman, tetangga, hingga guru sekolah.

"Yang paling kita soroti itu yang di SLB Laniang Siswi Disabilitas. Alhamdulillah kasusnya ada peningkatan ke P21, makanya kita akan kawal lagi," tutup Ambara.