Aduan Diabaikan, DKPP Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara
- HO / Istimewa / Humas DKPP RI
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2025, yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Perkara ini diadukan oleh Karsena Aristoteles yang melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, yaitu John Libertus Lakawa, Yusri Ibrahim, dan Jasman Lamole, sebagai Teradu I hingga III.
Sidang DKKP ini juga disiarkan langsung di kanal YouTube, DKPP RIs pada 23 Januari 2025.
Dalam aduannya, pengadu menilai bahwa Teradu I hingga III tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam syarat administrasi bakal calon kepala daerah oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, nomor urut 1, Delis Julkarson Hehi – H. Djira.
Pengadu melaporkan bahwa KPU Kabupaten Morowali Utara telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1 pada 25 September 2024.
Meskipun pasangan tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk larangan pergantian pejabat tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Saya menanyakan terkait imbauan atau teguran kepada Pemkab Morowali Utara yang telah melakukan pergantian pejabat dua kali. Namun, Teradu I hanya menjawab sudah dan tidak bisa menunjukkan salinan imbauan atau teguran tersebut,” ungkap Pengadu.