Al-Qaradhawi dan Pentingnya Lembaga Zakat Negara

DR. Ilham Kadir, MA
Sumber :
  • Istimewa

Kedua dalil di atas diperkuat dengan fatwa para sahabat sebagaimana dinarasikan oleh Sahl bin Abu Shaleh dari ayahnya bahwa beliau berkata, "Harta saya sudah sampai senisab. Lalu saya bertanya pada Sa'ad bin Abu Waqas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan Abu Sa'ad Al-Khudri, Apakah zakat itu saya bagikan sendiri atau saya bayarkan ke penguasa? Semua menganjurkan agar saya membayarkannya pada penguasa. Tidak ada seorang pun yang berpendapat lain. Dalam riwayat lain, saya katakan pada mereka, Apakah saya bayarkan kepada penguasa itu, sedangkan Anda sekalian melihat prilaku mereka [penguasa Bani Umayyah]? Semua menjawab, 'Ya, bayar pada mereka!'. (Diriwayatkan Imam Said bin Manshur).

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Ibnu Umar juga pernah berkata, "Bayarkanlah zakat kalian kepada orang yang ditunjuk Allah menangani urusan kalian [pemerintah]. Siapa yang berbuat baik, hanyalah untuk dirinya sendiri dan siapa yang berbuat dosa juga akan menanggung sendiri, (Diriwayatkan Baihaqi). Riwayat Abdullah bin Umar ini diperkuat oleh Mugirah bin Syu'bah, ia mengatakan kepada sahabatnya yang mengelola hartanya di Tha'if, "Apa yang kamu lakukan terhadap zakat harta saya?", Sahabatnya itu menjawab, "Sebahagian saya salurkan langsung ke fakir miskin dan sebagian saya serahkan pada pemerintah. Mugirah kurang senang dengan cara demikian, dan kembali bertanya. "Kenapa kamu lakukan seperti itu? Dengan uang zakat yang kamu berikan langsung pada fakir miskin maka mereka akan membeli tanah dan kawin!". Sang Sahabat menjawab, "Saya berikan kepada mereka karena Rasulullah memerintahkan demikian!". 

Dari berbagai keterangan dan sekaligus dalil hadis, diperkuat dengan fatwa dan amalan  para sahabat Nabi tersebut, sehingga Al-Qaradhawi menyimpulkan "Menurut konsep syariat Islam, yang berhak mengelola zakat adalah pemerintah [Islam]. Pemerintah memungut dari para wajib zakat dan membagikannya kepada mustahik atau yang berhak. Sementara itu, umat Islam diminta membantu pemerintah menjalankan tugasnya mengumpulkan zakat yang pada prinsipnya mengokohkan salah satu pilar Islam, serta menguatkan Baitul Mal umat Islam. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Al-Qaradhawi melanjutkan, "Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa perlu dan penting disusun rancangan anggaran  pendapatan dan belanja khusus tentang zakat. Anggaran tersebut hanya dibelanjakan untuk membiayai berbagai proyek yang sudah ditetapkan, yaitu proyek kemanusiaan dan keislaman. Rancangan anggaran ini tidak boleh disatukan dengan anggaran yang bersifat khusus". Al-Qaradhawi melanjutkan, al-Qur'an Surat al-Taubah ayat ke-60, mnetapkan bahwa pengelola zakat berhak mendapat bagian dari dana zakat sebagai gajinya. Ini berarti zakat memerlukan rancangan anggaran tersendiri yang pengelolaannya dibiayai oleh dana tersebut, demikian pemahaman kaum muslimin sejak dahulu. Para pemerintah mendirikan Baitul Mal khusus untuk zakat yang dibiayai oleh dana zakat itu sendiri. Dalam negara Islam, Baitul Mal ada empat kategori. Pertama, Baitul Mal khusus zakat. Menjadi penyimpanan seluruh penghasilan berupa harta-harta dari zakat. 

Baitul Mal ini memiliki sistem kerja mandiri, tugas utama para pegawainya adalah mengumpul, mengurus dan membagikan harta zakat kepada mereka yang berhak menerimanya yang sudah dibatasi penerimanya oleh syariat dengan tingkat kebutuhan yang berbeda. Ada pun Baitul Mal jenis kedua, akan mengurus jizyah dari orang-orang non Islam agar mereka terjaga dan tidak dibebani wajib militer atau tidak harus ikut berperang. Juga harta kharaj atau pajak hasil bumi yang juga diambil dari non muslim. Yang pertama adalah pajak individu agar terbebas dar ikut perang, yang kedua pajak penghasilan pertanian dan sejenisnya. 

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Adapun fungsi Baitul Mal ketiga adalah khusus mengelola dan menjaga harta-harta dari hasil rampasan perang. Dan guna Baitul Mal keempat adalah khusus mengelola barang-barang yang tidak bertuan dan tidak jelas pemiliknya, termasuk harta yang ditinggal mati pemiliknya dan tidak punya ahli waris.

Yang ingin kami tegaskan, lanjut Al-Qaradhawi, menurut konsep Islam, zakat bukanlah kewajiban individu yang pelaksanaannya bergantung pada hati nurani masing-masing. Zakat adalah kewajiban yang dilaksanakan di bawah pengawasan negara. Negara yang mengatur sistem pemungutan dan pendistribusiannya. 

Halaman Selanjutnya
img_title