Al-Qaradhawi dan Pentingnya Lembaga Zakat Negara
- Istimewa
Bahkan, di Aceh, benar-benar mengadopsi seratus persen apa yang dicanangkan Al-Qaradawi dengan menggunakan istilah Baitul Mal yang berfungsi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Negara atau PAD.
Walaupun dengan menjadikan BAZNAS sebagai lembaga negara nonstruktural tetap merujuk pada ide-ide awal Al-Qaradhawi agar zakat dikelola oleh negara, karena Pimpinan BAZNAS dari pusat hingga daerah merupakan bagian dari pemerintahan. Dan yang terpenting, saat ini pemerintah telah menyadari pentingnya keberadaan lembaga negara atau swasta yang benar-benar profesional mengelola zakat.
Kini, keberadaan BAZNAS telah menunjukkan hasil yang signifikan, khususnya membantu pemerintah dalam menangani masalah kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dakwah, hingga bencana. Umat Islam berutang kebaikan pada Al-Qaradhawi, lebih khusus kepada para amil. Rahumahullah rahmatan wasi'ah.
Enrekang, 1 Oktober 2022.
Penulis: DR. Ilham Kadir, MA., anggota Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia; Alumni Kaderisasi Seribu Ulama BAZNAS RI.