Al-Qaradhawi dan Pentingnya Lembaga Zakat Negara

DR. Ilham Kadir, MA
Sumber :
  • Istimewa

Zakat merupakan ibadah yang bernuansa pajak, atau pajak yang bernuansa ibadah. Dengan demikian keberhasilan pelaksanaannya tergantung dari dua faktor: pertama, eksternal yakni pengawasan pemerintah dan masyarakat muslim. Kedua, faktor sumberdaya  para pengelola [amil] yang berpusat pada kualitas pribadi seorang muslim, ilmu dan iman, dengan itu pengelola zakat terus mengharap rahmat dan karuni Allah serta takut akan siksa-Nya. 

Umat Islam Jangan Golput, MUI Sulsel Keluarkan 8 Maklumat, Ini Isinya

Al-Qaradhawi memperkuat argumennya dengan mengangkat kisah Abu Bakar. Jika saja dalam usaha menjaga hak kaum miskin tidak mau mencontoh Khalifah Abu Bakar dengan cara mengambil zakat secara paksa dari mereka yang enggan mengeluarkannya, maka nasib kaum papa menjadi tidak menentu. Mereka hanya bergantung pada jaminan hati nurani yang mengharap imbalan dari Allah atau karena takut siksa-Nya, nasib mereka hanya terpulang pada keimanan orang kaya.

Terakhir, menurut Al-Qaradhawi, ada empat faktor inti, mengapa zakat harus diurus oleh pemerintah dengan lembaga otonom. Pertama. Jika kaum miskin mengambil haknya dari [lembaga zakat pemerintah] bukan dari orang kaya, maka kehormatan dan martabat mereka tetap terjaga. Ia terhindar dari perkataan menyakitkan dari orang kaya atau pemberi. 

Hari Pers Nasional 2023, IZI Sulsel Bincang Literasi Zakat Bareng Jurnalis

Kedua, apabila pengeloaan zakat diserahkan pada orang banyak, maka pendistribusiannya akan kacau-balau. Boleh jadi orang kaya menyalurkan hartanya pada fakir miskin, tetapi hanya sekelompok kecil, dan mengabaikan fakir miskin lain yang lebih membutuhkan. 

Ketiga, pendistribusian zakat bukan hanya untuk golongan fakir miskin atau orang kehabisan bekal dalam perjalanan. Ada pihak lain yang berhak menerima zakat demi kemaslahatan umum, seperti muallaf, mereka yang mempersiapkan kekuatan untuk jihad, dan mereka yang menyiapkan para dai dan kebutuhan mereka dalam rangka penyebaran risalah Islam. 

Baznas Pusat Ingin Pastikan Dana Zakat Sumbernya Bukan dari Dana Haram

Keempat, Islam adalah pedoman penyelenggaraan agama dan negara. Negara butuh dana untuk menjalankan berbagai fungsinya. Zakat adalah sumber dana terpenting dalam mengisi anggaran belanja negara. 

Apa yang digagas Al-Qaradhawi di atas, sudah menjadi kenyataan di berbagai belahan dunia yang mengelola zakat secara profesional, termasuk di Indonesia, lebih khusus setelah terbentuknya Badan Amil Zakat Nasional, atau BAZNAS, yang diperkuat legitimasinya dengan  Undang-Undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011 yang mewajibkan agar para amil membuat perencanaan, melaksanakan perencanaan, melakukan pengendalian atas peaksanaan, hingga evaluasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Seluruh program dituangkan dalam RKAT atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

Halaman Selanjutnya
img_title