Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran
- Sulawesi.viva.co.id
Keberadaan Rifky juga saat ini disebutkan, bebas berkeleliaran di wilayah hukum Polres Jeneponto. Polres Gowa juga tidak memberikan kuasa hukum terkait kejelasan perkara tersebut.
"Tidak jelas, kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas dari ini (polres Gowa). Tetapi info masyarakat di Jeneponto bahwa pelaku itu berkeliaran di sekitar Jeneponto di sekitar Kecamtan Bangkala," terangnya
Pada 26 Agustus 2020 pelaku utama dilaporkan, pada 31 Agustus 2022, Syafril diberikan kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.
"Atas pelaku utama, kami telah melaporkan pada tanggal 26 Agustus 2020, awalnya dan saya menerima kuasa dari pelapor tanggal 31 Agustus 2020. Kami setelahnya bekerja dan mendampingi pelapor" kata Syafril Hamzah.
Selain Rifky, ada satu orang wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, dia merupakan orang tua dari pelaku.
Daeng Caya terlibat dalam kasus ini, karena telah membantu untuk membawa kabur wanita dibawah umur tersebut.
Syafril bilang, tersangka Daeng Caya telah ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, bersama Tim Resmob Polres Gowa. Dia diamankan seorang diri di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.