Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran

kuasa hukum anak dibawah umur, M. Syafril Hamzah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Keberadaan Rifky juga saat ini disebutkan, bebas berkeleliaran di wilayah hukum Polres Jeneponto. Polres Gowa juga tidak memberikan kuasa hukum terkait kejelasan perkara tersebut.

Kawanan Remaja Ditangkap usai Tebar Teror Di Jalur Trans Sulawesi

"Tidak jelas, kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas dari ini (polres Gowa). Tetapi info masyarakat di Jeneponto bahwa pelaku itu berkeliaran di sekitar Jeneponto di sekitar Kecamtan Bangkala," terangnya

Pada 26 Agustus 2020 pelaku utama dilaporkan, pada 31 Agustus 2022, Syafril diberikan kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.

Diperiksa 6 jam di Mapolda Sulsel, Istri Pengacara yang Tewas Ditembak Akui Suaminya Dapat Ancaman Pembunuhan.

"Atas pelaku utama, kami telah melaporkan pada tanggal 26 Agustus 2020, awalnya dan saya menerima kuasa dari pelapor tanggal 31 Agustus 2020. Kami setelahnya bekerja dan mendampingi pelapor" kata Syafril Hamzah.

Selain Rifky, ada satu orang wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, dia merupakan orang tua dari pelaku.

Ada Buaya Dua Meter Muncul di Sungai di Gowa, Bahkan Ternak Warga Dimangsa

Daeng Caya terlibat dalam kasus ini, karena telah membantu untuk membawa kabur wanita dibawah umur tersebut.

Syafril bilang, tersangka Daeng Caya telah ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, bersama Tim Resmob Polres Gowa. Dia diamankan seorang diri di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Halaman Selanjutnya
img_title