Asyik Duduk di Bale-bale, Ibu Penculik Anak Dibawa Umur di Gowa Ditangkap Paksa

Daeng Caya, ibu Rifky Arisandi ditangkap aparat gabungan.
Sumber :

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, terpaksa dijemput dan ditangkap paksa oleh jajaran petugas gabungan dari Tim Tabur Kejari Gowa, Kejari Jeneponto, dan Resmob Polres Gowa.

Masih Membandel, Satpol-PP Jeneponto Tertibkan Pelapak Nakal di Jalan Trans Sulawesi

 

Daeng Caya ditangkap saat asyik 'ghibah' di sebuah bale-bale rumah warga, di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto

Kerap Tawuran,Belasan Remaja di Jeneponto Ditangkap

 

Dirinya ditangkap seorang diri pada Jumat, 17 Januari 2025. Daeng Caya terlibat dalam kasus penculikan anak dibawah umur berinisial SM.

Jadi Ancaman Kecelakaan Pengguna Jalan, Tiga Titik Traffic Light di Jeneponto Hanya Jadi 'Pajangan'

 

Dia membantu anak lelakinya bernama Rifky Arisandi. hal itu diutarakan langsung kuasa hukum SM.

 

"Karena dalam pelariannya (Rifky) itu dibantu (ibunya), jadi pasal 332 Juntco 55-56, yang ikut membantu dalam tindak pidana ini adalah ibunya," kata kuasa hukum SM, M. Syafril Hamzah. Sabtu (18/1/2025).

Lelaki Rifky Arisandi, DPO penculik anak dibawah umur di Gowa, Sulsel

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Daeng Caya berhasil ditangkap di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, dan petugas gabungan itu langsung membawa ke Kabupaten Gowa menjalani hukuman pidana.

 

Sementara anaknya, Rifky Arisandi hingga saat ini belum juga tertangkap usai berhasil kabur dari tahanan Mapolres Gowa, pada 10 Juli 2021 lalu. Padahal dia baru seminggu menjalani masa tahanan.

 

"Tetapi sangat disayangkan, pada tanggal 29 September 2021 lalu, pelaku melarikan diri lagi dari Mako Polres Gowa. Sampai hari ini, kami tidak dapat kejelasan, bahwa bagaimana keberadaan maupun pengejaran (pelaku) dari (pihak) Polres Gowa," tuturnya.

 

Pada tahun 2022, Daeng Caya sempat menjalani vonis hukuman penjara selama empat bulan di Polres Gowa.

 

Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

 

"Ternyata dari putusan pengadilan tinggi, menjatuhkan kembali menjadi satu tahun.  Karena dari jaksa penuntut umum melakukan banding dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun. Tetapi, setelah diadakan pemanggilan oleh kejaksaan, tidak datang untuk dieksekusi. Maka pihak kejaksaan mengeluarkan DPO," tuturnya.

 

Sementara Rifky, anak dari Daeng Caya, merupakan otak dibalik penculikan anak dibawah umur itu masih juga belum ditangkap hingga saat ini.

 

Syafril meminta Polda Sulsel, agar mengatensi personelnya di Polres Gowa untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Rifky.

 

"Sebagai pencari keadilan atas klien kami, kami tetap berharap agar Polres Gowa tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku utama. Dalam hal ini, Rifky Arisandi yang menurut info masyarakat masih berkeliaran di sekitar lingkup Kabupaten Jeneponto," pintanya. (*)