JPU Kejari Gowa Kembalikan Berkas 18 Tersangka Kasus Uang Palsu untuk Dilengkapi

Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengonfirmasi perkembangan terbaru terkait berkas perkara 18 tersangka kasus peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar.  

Kasus Rudapaksa di Rumah Tahfidz Gowa, Kemenag Sulsel Akan Bekukan Aktivitas Yayasan

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas perkara, JPU menyatakan bahwa berkas tersebut masih berstatus *P18*, yang berarti belum lengkap.  

Wayang Potehi, Warisan Budaya Tionghoa yang Tetap Hidup di Tangan Seorang Mualaf di Gowa

 

"Tujuh hari setelah menyatakan *P18, JPU menerbitkan **P19*, yaitu pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejari Gowa, Jl. Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (3/2/2025).  

Dua Sepeda Motor Adu Banteng di Jalur Wisata Malino, Satu Orang Alami Luka Berat

 

Diketahui, penyidik Polres Gowa awalnya menggabungkan berkas perkara menjadi tujuh berkas untuk 18 tersangka sindikat uang palsu. Namun, setelah diteliti, JPU meminta agar berkas perkara tersebut dipecah menjadi 15 berkas.  

 

"Awalnya penyidik menyusun tujuh berkas perkara untuk 18 tersangka. Setelah kami teliti, kami sepakat untuk menjadikannya 15 berkas, berdasarkan peran masing-masing tersangka," jelas Nurdaliah.  

 

Ia menjelaskan bahwa pembagian 15 berkas ini didasarkan pada peran para tersangka dalam kasus tersebut, seperti pengedar, pembuat, penyimpan, serta pendana.  

 

Pengembalian berkas perkara ini dilakukan karena masih terdapat kekurangan dalam aspek formil dan materiil.  

 

"Kekurangan formil mencakup administrasi berkas, sedangkan aspek materiil terkait dengan pasal-pasal yang dikenakan, kronologi peristiwa, serta perbuatan pidana yang dilakukan oleh para tersangka," terangnya.  

 

Setelah menerima *P19, penyidik Polres Gowa memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Jika setelah batas waktu tersebut berkas masih belum lengkap, maka JPU tidak akan menerbitkan **P19* lagi.  

 

"Kami tidak akan menerbitkan *P19* lagi, melainkan akan mengeluarkan berita acara konsultasi dengan penyidik. Penyidik akan kami panggil untuk diberikan berita acara tersebut, yang nantinya akan ditandatangani," jelasnya.  

 

Nurdaliah menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau *P21, proses akan berlanjut ke **tahap II*, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.  

 

"Kami memiliki waktu 20 hari untuk menahan para tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa," tambahnya.  

 

Terkait jadwal sidang, hal tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.  

 

"Sidangnya nanti tentu di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Jadwalnya ditentukan oleh majelis hakim, bukan oleh kami," tutupnya.