Tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik berbahan berbahaya dalam hal ini Bos Kosmetik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi
- Sulawesi.viva.co.id
Perbuatan tersangka MH yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi hal ini bertentangan dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah menerima ketiganya, Kejati Sulawesi Selatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya dalam keadaan sehat.
"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka," tegasnya.
Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, kemudian nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan terakhir nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," ungkapnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare berbahan berbahaya tersebut pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.