Derita Dua Bocah Makassar: Disekap, Disiksa, dan Luka Bakar di Tangan Keluarga Sendiri

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sementara itu, Dinas Sosial Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan layanan kesehatan. Kepala UPT Rumah Penampungan dan Trauma Centre, Masri, mengungkapkan bahwa kedua korban bahkan tidak memiliki dokumen kependudukan ataupun jaminan kesehatan.

Viral, Preman Jeneponto Palak Warga Makassar di Pelabuhan Makassar

"Kami berkoordinasi dengan DP3A Provinsi dan Yayasan Tunas untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi," kata Masri.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap kedua korban akan dilakukan setelah kondisi mereka membaik.

Dua Tahanan Narkoba Menikah Di Polres Pelabuhan Makassar, Ini Alasannya

Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat peningkatan laporan kekerasan anak setiap tahunnya, dengan mayoritas kasus melibatkan orang terdekat korban.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan. Namun, efektivitas pencegahan masih menjadi tantangan besar.

Derita Dua Bocah di Makassar: Disekap, Disiksa, dan Dibakar oleh Ayah Kandung

Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga.