Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Ibu Korban: Penyidik PPA Polres Takalar Minta Saksi yang Melihat Anak Saya Dipukul
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Polres Takalar memanggil Muhammad Yahya (11), korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua pemuda di Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Yahya diduga dianiaya setelah dituduh mencuri minuman kemasan Pop Ice.
Sekitar pukul 14.40 WITA Senin (24/3/25) sore tadi, Yahya datang ke Polres Takalar didampingi oleh pamannya dan kedua orang tuanya. Mereka menuju ke ruang Unit II PPA Sat Reskrim Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah lebih dari satu jam diperiksa oleh penyidik, Yahya dan keluarganya keluar dari ruangan dan meninggalkan Polres Takalar.
Menurut Diana, ibu korban, penyidik meminta dirinya untuk mencari saksi yang melihat langsung anaknya dipukul.
"Saya disuruh mencari saksi yang melihat anak saya dipukul. Saya bilang kalau yang bisa jadi bukti ya video yang tersebar, karena orang-orang yang ada di tempat kejadian saat itu semuanya berteman dengan pelaku," ungkap Diana, Senin (24/3/25).
Diana menambahkan, ada seorang saksi yang melihat kejadian tersebut selain pelaku dan teman-temannya. Namun, saksi tersebut masih anak-anak berusia sekitar tujuh tahun dan duduk di bangku kelas satu SD.
"Penyidik juga meminta agar saksi, termasuk anak SD itu, bisa dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan"jelasnya.
Korban Penganiayaan Didampingi Orangtuanya Melapor ke Polres Takalar
- Sulawesi.viva.co.id
Selain meminta saksi, Diana juga menjelaskan kepada penyidik jika anaknya dianiaya setelah dituduh mencuri minuman kemasan pop ice.
"Saya juga ditanya seputaran kronologi kejadian yang menimpa anak saya, dan saya sudah jelaskan kalau anak saya di pukul dan ditendang oleh dua orang gegara dituduh mencuri."Pungkasnya.
Diana berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Takalar, IPTU Sumarwan, mengonfirmasikan bahwa orang tua korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut, dan laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian.
"Semalam sudah melapor, dan kami sudah terima laporannya. Hari ini kami telah melakukan penyelidikan terkait laporan kekerasan terhadap anak. Korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Takalar dengan didampingi kedua orang tuanya," kata Sumarwan. Senin (24/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa ada dua terduga pelaku dalam kasus ini. "Salah satu pelaku, bernama Akmal, telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan."Bebernya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yang mengenakan sweater merah, masih dalam pelarian dan sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
"Kita sementara mencari seorang pelaku yang mengenakan sweater merah. Karena pelaku tidak ada dirumahnya."Ujarnya.
Sumarwan menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, remaja yang merekam aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini juga akan dipanggil sebagai saksi. (*)