Diduga Terlibat Pungli, Kalapas Parepare dan Takalar Dicopot

Suprapto
Sumber :
  • Muhammad Akhdan

Sulawesi.viva.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan mencopot dua kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena diduga terlibat pungutan liar (Pungli).

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Dua Kepala Lapas yang dicopot itu, yakni Kepala Lapas Kota Parepare dan Kepala Lapas Kabupaten Takalar.

"Keduanya berhentikan untuk sementara sejak Senin, 1 Agustus 2022," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Menurutnya, sanksi pencopotan itu diberikan atas laporan yang masuk dari keluarga narapidana.

Suprapto juga memastikan bahwa jajarannya sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan yang masuk.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Sementara kami bebastugaskan kedua Kalapas tersebut sampai ditemukan titik terangnya. Bila keduanya terbukti, sanksi keduanya akan berlanjut" tegasnya.

Suprapto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua kepala Lapas tersebut, mereka membantah telah melakukan pengutan liar

Padahal, kata dia, seorang warga binaan mengaku telah memberikan uang jutaan rupiah kepada kepala Lapas Kelas II A Parepare.

"Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, kami menghadirkan dua tim pemeriksa. Pertama dari Jakarta, Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban, dan kedua dari Divisi Kemenkumham Sulawesi Selatan," terang Suprapto.