Perkosa Remaja di Gowa, AKBP Mustari Dipecat dari Polri

Kombes Pol Komang Suartana
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - AKBP Mustari, oknum anggota Direktorat Polairud Polda Sulsel, yang terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang gadis remaja, akhirnya secara resmi dipecat dari Polri. 

Motif Sakit Hati Penyebab Pelaku Bunuh Ayah dan Anak di Maros

Pemecatan terhadap perwira menengah itu tanpa digelarnya prosesi upacara.  

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan AKBP Mustari awalnya mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun pengajuan itu malah ditolak. 

Mengenal Sosok Anggota Brimob Polda Sulsel Pendiri Rumah Singgah di Makassar Untuk Pasien

"Kasus ini memang awalnya alot, karena yang bersangkutan ini ajukan banding. Namun setelah berselang beberapa bulan, akhirnya kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," ujarnya kepada media, terkonfirmasi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Komang menyebutkan, dengan adanya permohonan banding yang telah ditolak, maka  Irwasum dan Propam Polda Sulsel menguatkan putusan kepada AKBP Mustari untuk dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

3 Polisi Di Pangkep Diduga Terima Suap, Kompolnas Surati Polda Sulsel

Dengan adanya putusan ini, Komang menegaskan bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.

"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH, dan tidak diupacarakan PTDH," tegas Komang. 

Saat ini, kata Komang, AKBP Mustari masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan masih menunggu putusan pidana, jadi selain di PTDH, nanti akan ada juga hukuman penjara," katanya. 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulsel telah melakukan sidang kode etik yang mengungkap bahwa BAP Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali terhadap gadis remaja yang bekerja sebagai ART di rumahnya. 

Perilaku bejatnya dilakukan Mustari dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP Mustari tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b.