10 Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Fatimah Makassar Ditahan
- TvOne
Sulawesi.viva.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar.
Kelima tersangka tersebut, masing-masing dr LP, yang merupakan mantan direktur rumah sakit. Kemudian MRD, AF, MA dan UB, yang masing-masing bertindak sebagai petugas kelompok kerja (Pokja).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan kelima tersangka itu telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Mereka akan menjalani penahanan paling lama 20 hari sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Kita tahu bersama, beberapa waktu yang lalu, kami sudah menyatakan kasus ini P-21, maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, dan para tersangka langsung kami tahan,” ujarnya, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel menyebutkan modus operandi dari para tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya mereka diduga melakukan penggelembungan anggaran, dan alat kesehatan yang diadakan diduga barang black market. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,3 miliar lebih.
Selain itu, pada bulan lalu, Kejati Sulsel juga sudah menahan 5 tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo), ABL (Direktur PT. Lasono Nan Utama), RR (Dir. PT. Sangihe Perdana) LK dan SR, keduanya merupakan staf PT. Mentari Alkesindo.