3 Gubernur Sulawesi Sepakat Tak Perpanjang Izin Kontrak Karya PT Vale

Sepakat Tak Perpanjang Izin PT. Vale
Sumber :
  • Istimewa

 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Sulawesi.viva.co.id - Tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi menyatakan bersepakat untuk tidak memperpanjang izin kontrak karya PT. Vale Indonesia Tbk.

Pernyataan itu disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi; dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, dalam rapat rencana kerja (Renja) yang digelar Komisi VII DPR RI, Kamis, 8 September 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi VII DPR RI, Jakarta, itu dihadiri Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM serta pihak PT. Vale Indonesia Tbk.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman menyampaikan, salah satu alasan sehingga tak memperpanjang kontrak karena PT. Vale sangat minim kontribusinya, termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah dan lainnya.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Yang dilakukan PT Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka," tegasnya.

Selain itu, Andi Sudirman bersama gubernur lainnya, juga meminta agar konsesi lahan PT. Vale dikembalikan kepada BUMD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Menurutnya, jika konsesi lahan PT. Vale dapat dikelola oleh BUMD, maka diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Kami mempertahankan ini bukan karena kami Gubernur, tidak. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat," kata Andi Sudirman.

"Sulsel memiliki kekayaan sumber daya alam yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," terangnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, juga meminta agar tidak lagi diberikan izin perpanjangan kontrak karya bagi PT. Vale. 

"Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah. Jadi, ini sudah tidak diperpanjang, sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah," ujarnya, yang turut diamini Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang memang sejak awal mengusulkan opsi itu.

Profil PT. Vale

Dilansir dari wikipedia, PT Vale Indonesia Tbk atau PT Vale, sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk, merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Vale merupakan bagian dari Vale, perusahaan multitambang asal Brasil.

PT Vale menambang nikel laterit untuk menghasilkan produk akhir berupa nikel dalam matte. Volume produksi nikel PT Vale rata-rata mencapai 75.000 metrik ton per tahunnya. PT Vale menggunakan teknologi pyrometalurgi atau teknik smelting.

PT Vale merupakan perusahaan tambang penanaman modal asing (PMA) dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamendemen pada 17 Oktober 2014[3] dan berlaku hingga 28 Desember 2025. Salah satu poin regenosiasi adalah pengurangan wilayah Kontrak Karya dari sebelumnya seluas 190.510 hektar menjadi 118.435 hektar.

Selanjutnya, pada Maret 2017, PT Vale melepaskan wilayah seluas 418 hektar yang digunakan oleh pemerintah daerah sebagai kawasan terpadu mandiri. Dengan demikian, luas wilayah operasi PT Vale saat ini adalah 118.017 hektar meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektar), Sulawesi Tengah (22.699 hektar) dan Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

Nikel yang dihasilkan PT Vale diimpor atau dijual seluruhnya kepada Sumitomo Metal Mining Co, Ltd (Jepang) dalam kontrak khusus jangka panjang yang dijalin kedua perusahaan tersebut.