Viral, Oknum Anggota Polres Pinrang Aniaya Wanita Paruh Baya

Oknum Polisi Aniaya Warga di Pinrang
Sumber :
  • Rusli Djafaar/Tv One

Sulawesi.viva.co.id - Viral di media sosial seorang oknum polisi menganiaya wanita paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Selain melakukan pemukulan, oknum polisi itu juga terlihat mengancam wanita paruh baya tersebut. Video yang berdurasi 1 menit 27 detik itu juga memperlihatkan pelaku sempat memaki korban. Sedangkan korban hanya terlihat berusaha untuk menghindar dari amukan oknum polisi itu. 

"Kurang ajara ko iko! Waherku siladda mulei, iko lao pekang'i (Kurang ajar kamu! Bapak saya yang urus empang ikannya, kamu yang pergi mancing hasilnya)," kata oknum polisi tersebut dalam bahasa Bugis sambil menunjuk-nunjuk wanita paruh baya itu dan melayangkan sejumlah pukulan.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Kemarahan pelaku semakin memuncak hingga mengancam akan membunuh wanita paruh baya itu. "Uwuno ko maseka! Uwuno ko! (Saya bunuh kamu nanti! Saya bunuh!)," ujar oknum polisi dengan nada tinggi. 

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 14.00 WITA, pada Kamis, 15 September 2022. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Belakangan diketahui oknum polisi tersebut berinisial Aipda S, yang merupakan anggota Polres Pinrang. Sementara itu, wanita paruh baya berinisial SK, seorang warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mustofa, saat dikonfirmasi membenarkan video viral tersebut. 

Dia mengatakan, pelaku dan korban telah diperiksa di Mapolres Pinrang. "Sudah kami periksa yang bersangkutan, termasuk korban dan para saksi korban," ujarnya, Ahad, 18 September 2022. 

Roni menjelaskan, kejadian yang ada di dalam video tersebut disebabkan adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait hasil panen ikan di empang milik orangtua Aipda S. 

Korban disebut mengambil ikan di empang tanpa sepengetahuan Aipda S. "Oknum polisi Aipda S dan wanita paruh baya masih keluarga. Keduanya sudah dipertemukan dan diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Roni.

Roni juga memastikan jika keduanya telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum.

Pelaku Ditahan 

Atas kejadian itu, oknum polisi telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Propam Polres Pinrang, dan kabarnya pelaku telah dilakukan penahanan.

Pelaku ditahan meski ada surat kesepakatan antara korban dan untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

“Kita tahan di tempat khusus kurang lebih lima hari. Akan kita tahan,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Moh. Roni Mustofa. 

Laporan:  Rusli Djafaar/Tv One