Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Dihukum 5 Tahun Penjara

Salah satu ruang sidang di PN Makassar
Sumber :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

 

Motif Sakit Hati Penyebab Pelaku Bunuh Ayah dan Anak di Maros

Sulawesi.viva.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada Ahimsa Said dan Ernawati Yohanis dalam perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempwrgunakan akta otentik palsu. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks.

Mengenal Sosok Anggota Brimob Polda Sulsel Pendiri Rumah Singgah di Makassar Untuk Pasien

Majelis hakim yang terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau, sepakat bahwa tindakan dari Ahimsa Said dan Ernawati Yohanes telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah

Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunaman sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar, yang berada di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar.

3 Polisi Di Pangkep Diduga Terima Suap, Kompolnas Surati Polda Sulsel

Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan. 

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

Di sisi lain, terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait. 

Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memberikan penghargaan berupa pin emas kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dan Kajati Sulsel R Febrytrianto.

Penghargaan berupa pin emas tersebut diberikan karena Polda Suls dan Kejati Sulsel dinilai memiliki komitmen dan berprestasi dalam menyelesaikan masalah atau konflik pertanahan serta mafia tanah di wilayah hukumnya selama ini.

"Penilaian bukan hanya dari sisi penindakan, tapi juga dalam hal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama 2022," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada media.