Satlantas Polrestabes Makassar Terapkan Tilang Manual

Ilustrasi Polisi melakukan tilang manual kepada pengendara motor.
Sumber :

VIVA Sulawesi –Satlantas Polrestabes Makassar akan kembali menerapkan tilang manual. Meski diketahui sebelumnya, tilang elektronik atau Electeonic Traffic Law Enforcement (ETEL) telah diterapkan. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan penerapan kembali tilang manual dikarenakan beberapa alasan. Salah satunya, adanya pelanggar yang tidak terjangkau oleh ETEL. 

"Penerapan ini (tilang manual) dilakukan secara skala prioritas untuk pelanggar yang berpotensi kecelakaan lalulintas. Apalagi tidak tercover ETEL," jelasnya, Kamis (18/5/2023).

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Namun lanjut dia, skala prioritas yang akan diterapkan dalam tilang manual ini ada 12 item. Masing-masing pelanggar di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan menggunakan motor lebih dari dua orang.

Kemudian pengemudi menerobos traffig light, melebihi batas kecepatan, pengemudi yang mengkonsumsi alkohol. Lalu, kelengkapan kendaraan tak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan kendaraan tak sesuai peruntukannya. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Kami juga akan menindak bagi pengendara dengan barang over kapasitas dan kendaraan uang tidak menggunakan plat nomor palsu," tegasnya. 

Adapun ia menambahkan, pelanggar yang nantinya terjaring oleh tilang manual akan disita surat-surat kendaraannya. Bahkan, pihaknya akan menyita kendaraan jika tak memiliki sama sekali surat-surat kendaraan. 

"Jadi kami himbau bagi para pengguna agar bisa melengkapi surat-surat kendaraan sesuai standar. Kami juga minta agar tetap tertib berlalulintas," pungkasnya.