Penjual Coto Di Makassar Perkosa Bocah Disabilitas Hingga Hamil

Solbun Noraun (43) tahun diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

"Pelaku melakukan aksinya kurang lebih 12 kali. Kondisi korban kini sedang hamil dua bulan," jelas Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah kepada wartawan, Jumat 2 Mei 2023.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Hingga kini korban masih mendapatkan konseling dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Sementara tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan UU Perlindungan Anak.