Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi .Viva.co.id - Nenek Anny Anna Maria Kondoy (67) tahun warga Kota Makassar yang mencari keadilan atas tanahnya, justru ditetapkan sebagai penyembunyian oleh penyidik Polrestabes Makassar .
Nenek Anny Anna Maria Kondoy ditetapkan sebagai tersangka pada Tanggal 14 Juni 2023 dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh penyidik Kepolisian di Polrestabes Makassar.
Dihadapan media, Anny Anna Maria Kondoy kemudian menceritakan perjuangannya dalam mencari keadilan sembari meneteskan air mata.
Ia bercerita, jika perjuangan dalam mencari keadilan atas tanah orang tuanya sangat lah sulit. Sudah 63 tahun Mulai dari orang tuanya, kedua sodaranya hingga ia sendiri mencari keadilan itu. Namun ironisnya justru dialah yang menjadi dugaan.
“Perjuangan mencari keadilan di negeri ini sangatlah sulit, membayangkan saja mulai dari orang tua saya, kedua saudara saya, dan saya sendiri mencari keadilan sudah 63 tahun lamanya.
Anny Anna Maria Kondoy mengungkapkan jika tanah yang dia tempati itu memiliki sertifikat dan nama didalam sertifikat itu adalah nama orang tuanya yang bernama Nio Bie Loang.
"Nama di dalam sertifikat itu Nio Bie Loang, itu nama orang tua saya. Sertifikat itu terbit sejak tahun 1964."Pungkasnya.