Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka

Anny Anna Maria Kondoy bersama Pengacaranya Mencari Keadilan
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi .Viva.co.id - Nenek Anny Anna Maria Kondoy (67) tahun warga Kota Makassar yang mencari keadilan atas tanahnya, justru ditetapkan sebagai penyembunyian oleh penyidik ​​Polrestabes Makassar .

Jaga Pemilu Tetap Aman di Luar Negeri, Polri Bentuk Satgas PAM TPS

Nenek Anny Anna Maria Kondoy ditetapkan sebagai tersangka pada Tanggal 14 Juni 2023 dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh penyidik ​​Kepolisian di Polrestabes Makassar.

Dihadapan media, Anny Anna Maria Kondoy kemudian menceritakan perjuangannya dalam mencari keadilan sembari meneteskan air mata.

Hadiri Pemanggilan Polisi, LBH Pers Makassar : Klien Kami Punya Hak Menolak Memberikan Keterangan

Ia bercerita, jika perjuangan dalam mencari keadilan atas tanah orang tuanya sangat lah sulit. Sudah 63 tahun Mulai dari orang tuanya, kedua sodaranya hingga ia sendiri mencari keadilan itu. Namun ironisnya justru dialah yang menjadi dugaan.

“Perjuangan mencari keadilan di negeri ini sangatlah sulit, membayangkan saja mulai dari orang tua saya, kedua saudara saya, dan saya sendiri mencari keadilan sudah 63 tahun lamanya.

Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"

Anny Anna Maria Kondoy mengungkapkan jika tanah yang dia tempati itu memiliki sertifikat dan nama didalam sertifikat itu adalah nama orang tuanya yang bernama Nio Bie Loang.

"Nama di dalam sertifikat itu Nio Bie Loang, itu nama orang tua saya. Sertifikat itu terbit sejak tahun 1964."Pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title