Kasus Penipuan Istri Polisi Yang di SP3kan Belum Berakhir, Kapolres Gowa : Akan Dilanjutkan

AKBP Reonald Simanjuntak. Kapolres Gowa
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi. Viva.co.id - Kasus Penipuan yang dialami istri polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dan di SP3kan oleh Polres Gowa terus berlanjut.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

 

Kali ini, kuasa hukum Korban mengungkap jika penghentian kasus dugaan tuduhan dan penggelapan yang dilakukan Polres Gowa dengan terlapor Mitha Nindi Wulandari (istri polisi) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

 

“Setelah Polres Gowa menerbitkan SP3 Perkara yang kami laporkan, kami langsung melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 yang diterbitkan oleh Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa.”Jelas Muhammad Saleh, Pengacara Korban.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

 

Muhammad Saleh (kanan) Kuasa Hukum dan Lili Dewi Jayanti Mannan (kiri)

Photo :
  • Sulawesi.Viva.co.id

 

 

Setelah berjalan, Kata Saleh, akhirnya melakukan praperadilan yang diputuskan saat itu telah dikabulkan.

 

"Praperadilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh Permohonan pemohon untuk semuanya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut."Ungkap Saleh.

 

"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu tanggapan dari polres gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum. Sambung Saleh.

 

Pasalnya, amar putusan hasil Praperadilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa di kabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.

 

Mengenai jumlah kerugian yang dialami oleh klien kami, Saleh membeberkan didalam surat BAP yang melaporkan atas perkara tersebut senilai 700 juta rupiah.

 

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dituntut atas larangan gugatan dugaan dugaan tuduhan dan penggelapan modal usaha antara kedua istri Polisi tersebut mengungkap jika Sp3 yang diterbitkan oleh penyidik ​​Polres Gowa atas rekomendasi dari gelar perkara di Polda Sulsel .

 

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi gelar di Polda Sulsel direktorat kriminal umum polda sulse. Pada saat gelar itu kami penyidik ​​sudah memberikan saran dan sudah memberikan bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan." Selasa (6/6/13).

 

Renoald Simanjuntak juga membandingkan hukum sudut pandang setiap orang yang berbeda-beda.

 

"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidikan di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti."pungkasnya.

 

"Tapi kan ada perbedaan pendapat, dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu."Sambungnya.

 

Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Pelapor dengan mengajukan Penghentian perkara yang dilakukan oleh polres Gowa melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga Praperadilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.

 

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik ​​untuk melanjutkan pendidikan begitu." Tegas Reonald 

 

Kapolres menyatakan, jika hasil putusan dari praperadilan meminta untuk membuka penyidikan itu kembali, maka ia akan melaksanakan perintah putusan itu.

 

"Kalau sudah putusan dari para pidana praperadilan itu untuk dibuka, maka penyidikan dalam hal ini kasat Reskrim. maka saya perintahkan harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali."Tegasnya.

 

"Jadi surat perintah penyidikan Akan diterbitkan kembali dengan dasar putusan dari praperadilan tersebut."Tutupnya.