Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Wajib Tutup Tiga Hari

Muhammad Roem (tengah)
Sumber :

"Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa mentaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Walikota Makassar tersebut," jelasnya. 

Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Anggota Komisioner KPU dan Seorang ASN Asal Sinjai Diperiksa Polisi