Oknum Pengacara Diduga Tipu Pensiunan ASN di Gowa Senilai Rp. 400 juta, Korban Melapor ke Polisi

Ditipu Rp.400 juta Hj. Hudayati Laporkan Kurator ke Polisi
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Seorang pensiunan ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Hudayati Ahmad (72) memilih melaporkan seorang oknum pengacara atau Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan Negeri Makassar berinisial SZ ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Nenek lansia itu mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta atas pembelian satu unit ruko pailit yang dilelang oleng pengadilan negeri Makassar.

Hj. Hudayati menceritakan, pada sekitar tahun 2015 lalu, ia bertemu dengan salah satu debitur PT.GDC bernama Risman dan salah satu panitera Pengadilan Negeri Makassar di dalam ruangan Pengadilan Negeri Makassar.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

"Disitu saya bertemu keduanya dan dipertemukan oleh seorang pengacara/Kurator berinisial SZ yang ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk pembelian satu unit ruko pailit yang ada di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar."Jelas Hj. Hudayati Ahmad. Sabtu (12/8/23).

Pembelian ruko dari perusahaan yang pailit itu, Kata Hudayati, terjadi setelah pertemuannya dengan debitur PT.GDC, Panitera Pengadilan Negeri Makassar dan Pengacara/Kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Makassar untuk membantunya membeli ruko tersebut.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

"Setelah pertemuan itu, SZ selaku pengacara/Kurator menghubungi saya untuk bertemu di salah satu kafe di Makassar untuk membahas pembelian aset. Dan pengacara/Kurator itupun meminta sejumlah uang kepada saya."Pungkasnya.

Lebih lanjut, Hj. Hudayati kemudian mentransfer uang ke rekening milik SZ sebanyak kurang lebih Rp. 400 juta dengan dua kali transfer.

Halaman Selanjutnya
img_title