Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar,Tanggapi Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap media
- dokumentasi
Akademisi Pemerhati Media Siber UIN Alauddin Makassar, Prof Firdaus Muhammad, menilai jika sudah ada permintaan klarifikasi dan permintaan maaf mestinya persoalan tersebut sudah clear dan cleen. Terkait gugatan hingga Rp 10 M dan permintaan maaf di 13 media dianggap berlebihan. Mestinya hanya permintaan maaf dan klarifikasi sudah cukup mengakomodir berita sebelumnya yang telah terbit dan dianggap merugikan.
Akan tetapi, karena sudah masuk gugatan hukum maka diharapkan dari dewan pers, LBH pers, AJI,IJTI,PFI dan PJI ini semua harus membangun solidaritas dan mengawal kasus tersebut agar media tidak menjadi tekanan. Media harus membangun profesionalisme.
Prof Firdaus Muhammad juga masih berharap jalan damai untuk kedua bela pihak dan berakhir tidak merugikan salah satu pihak. Cukup klarifikasi untuk mengembalikan nama baik.
Ia juga berharap media online sekarang harus diback up untuk membuat pemberitaan profesional, jurnalisme data, agar pemberitaan menjadi edukatif ke masyarakat sehingga tidak provokatif. Pejabat publik sebagai akuntabelitas publik. Sehingga sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran media