Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar,Tanggapi Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap media

Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap Dua Media Online Di Makassar
Sumber :
  • dokumentasi

Akademisi Pemerhati Media Siber UIN Alauddin Makassar,  Prof Firdaus Muhammad,  menilai jika sudah ada permintaan klarifikasi dan permintaan maaf mestinya persoalan tersebut sudah clear dan cleen. Terkait gugatan hingga Rp 10 M dan permintaan maaf di 13 media dianggap berlebihan.  Mestinya hanya permintaan maaf dan klarifikasi sudah cukup mengakomodir berita sebelumnya yang telah terbit dan dianggap merugikan.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Guru Besar. Firdaus Muhammad

Akan tetapi, karena sudah masuk gugatan hukum maka diharapkan dari dewan pers, LBH pers, AJI,IJTI,PFI dan PJI ini semua harus membangun solidaritas dan mengawal kasus tersebut agar media tidak menjadi tekanan.  Media  harus membangun profesionalisme. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

 

Prof Firdaus Muhammad juga masih berharap jalan damai untuk kedua bela pihak dan berakhir tidak merugikan salah satu pihak. Cukup klarifikasi untuk mengembalikan nama baik.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

 

Ia juga berharap media online sekarang harus diback up untuk membuat pemberitaan profesional,  jurnalisme data, agar pemberitaan menjadi edukatif ke masyarakat sehingga  tidak provokatif. Pejabat publik sebagai akuntabelitas publik. Sehingga sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran media 

Halaman Selanjutnya
img_title