Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar,Tanggapi Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap media
- dokumentasi
media dengan gugatan itu. "Apalagi kondisi sekarang untuk membayar sampai Rp 10 Miliar, untuk Rp1 Miliar saja atau Rp100 juta pun saya kira berat. Karena industri media apalagi online memiliki keterbatasan pembiayaan, bukan lagi kerajaan-kerajaan media seperti dulu yang mampu melakukan bergening seperti itu, sekarang tidak lagi," ungkapnya.
Di sinilah pentingnya membangun komunikasi dengan relasi media dengan relasinya dan pejabat publik juga harus memahami posisi media. Bagaimana media bekerja, posisinya, itu harus dipahami. Dan ketika ada pihak merasa dirugikan, ya dilakukan klarifikasi supaya pemberitaan menjadi benar dan saya kira itu sudah selesai.
Sambungnya, dari tahun ke tahun media mendapatkan tekanan. Ini nanti jika ada kasus yang harus diungkap lalu teman-teman media menghindari memberitakan suatu peristiwa yang mana masyarakat harus tahu tetapi tidak diberitakan. Ini menjadi hal fatal bagi media ketika ada suatu peristiwa penting terkait pejabat publik, aparatur negara lalu tidak diberitakan. Kalau media sudah seperti itu maka sudah tidak bebas berekspresi dan menyimpang juga dari UU pers nomor 40 tahun 1999 padahal itu titik balik kita untuk membangun kebebasan pers.