Guru Besar Unhas dan UIN Alauddin Makassar,Tanggapi Gugatan Hukum Pejabat Provinsi Terhadap media
Sabtu, 17 Februari 2024 - 17:31 WIB
Sumber :
- dokumentasi
Baca Juga :
Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi
Contohnya, jika ada pemecatan atau ada hal dilakukan yang merugikan masyarakat. Maka haknya masyarakat untuk tahu apa yang dilakukan oleh seorang figur tersebut dan alat kontrolnya adalah media. Media harus mengontrol pejabat publik agar tidak menyimpang.
"Sekarang ketika diberitakan atau dipublish itu sesuatu hal benar karena itu konsekuensi sebagai pejabat publik. Karena segala tindakannya atau hal terkkait dengan jabatannya harus diketahui oleh publik," tegasnya.
Baca Juga :
Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya
Apalagi, Media bekerja untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Jika terjadi informasi tidak benar maka dibutuhkan kroscek dan dengan mudah sekarang untuk mengklarifikasi, mengclearkan.
Halaman Selanjutnya
"Saya kira cukup dengan itu, tidak perlu lagi ada intimidasi terhadap media. Apalagi melalui jalur hukum yang cukup melelahkan," jelas Prof Firdaus Muhammad.