KPU Jeneponto Dicecar Saldi Isra Terkait Tak Laksanakan PSU: Faktanya Tidak Dilaksanakan, Alasannya Nanti Dinilai
- Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Saldi Isra, memimpin sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dua anggotanya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dalam Sidang sengketa itu, penggugat pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Jeneponto, Sarif-Qalby menguasakan Eko Saputra, Anas Malik dan dkk sebagai kuasa hukum.
Hadir pula, pihak KPU Jeneponto sebagai termohon, diwakili langsung anggota komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Pemaparan berbagai pelanggaran itu terdaftar dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pemilu di Jeneponto.
"Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA," papar Eko Saputra, Selasa (14/1/2025).
KPU Jeneponto yang diduga tak mengindahkan rekomendasi PSU dari Bawaslu, langsung dipertanyakan oleh Ketua Hakim Saldi Isra kepada komisioner KPU.