Masih Membandel, Satpol-PP Jeneponto Tertibkan Pelapak Nakal di Jalan Trans Sulawesi
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan penertiban dan penataan terhadap lapak liar.
Penertiban ini dilakukan langsung oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto.
"Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait gangguan terhadap estetika kota dan kenyamanan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak-lapak di lokasi," kata Kasat Pol PP Jeneponto, Saharuddin.
Saharudin bilang, langkah ini merupakan upaya penataan ruang kota dan menjaga estetika, serta menjaga ketertiban umum terhadap warga.
Penertiban ini berlangsung di depan area Taman Makam Pahlawan (TMP) dan sepanjang Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, dan di depan Pasar Sentral Karisa Jeneponto.
Selain hal itu, penertiban inj bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum.
Khususnya Pasal 2 yang melarang aktivitas berusaha, berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan atau badan jalan, serta tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.
Kendati demikian, arus lalulintas juga diharapkan lebih lancar, karena lapak pedagang menggunakan fasilitas umur seperti trotoar jalan.
"Ya semua pihak pasti akan merasa nyaman sehingga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.
Para pedagang yang terdampak diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
"Kami memahami dampak dari penertiban ini terhadap para pedagang. Namun, kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat," pungkas Saharuddin.
Diketahui, akses ruas jalan itu merupakan jalan Poros provinsi Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Jeneponto-Bantaeng, Jeneponto-Takalar.(*)