Masih Membandel, Satpol-PP Jeneponto Tertibkan Pelapak Nakal di Jalan Trans Sulawesi

Petugas Satpol-PP Kabupaten Jeneponto Sulsel teritibkan pelapak nakal
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan penertiban dan penataan terhadap lapak liar

Kerap Tawuran,Belasan Remaja di Jeneponto Ditangkap

 

Penertiban ini dilakukan langsung oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Jeneponto. 

Pedagang Bandel, TNI Polri Ikut Turun Tertibkan Ratusan Pedagang Kaki Lima Di Pangkep, Ini Penyebabnya

 

"Langkah ini diambil setelah adanya aduan masyarakat terkait gangguan terhadap estetika kota dan kenyamanan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak-lapak di lokasi," kata Kasat Pol PP Jeneponto, Saharuddin.

Jadi Ancaman Kecelakaan Pengguna Jalan, Tiga Titik Traffic Light di Jeneponto Hanya Jadi 'Pajangan'

 

Saharudin bilang, langkah ini merupakan upaya penataan ruang kota dan menjaga estetika, serta menjaga ketertiban umum terhadap warga. 

 

Penertiban ini berlangsung di depan area Taman Makam Pahlawan (TMP) dan sepanjang Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, dan di depan Pasar Sentral Karisa Jeneponto. 

 

Petugas Satpol-PP Kabupaten Jeneponto Sulsel teritibkan pelapak nakal

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Selain hal itu, penertiban inj bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum.

 

Khususnya Pasal 2 yang melarang aktivitas berusaha, berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, jalan atau badan jalan, serta tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.

 

Kendati demikian, arus lalulintas juga diharapkan lebih lancar, karena lapak pedagang menggunakan fasilitas umur seperti trotoar jalan. 

 

"Ya semua pihak pasti akan merasa nyaman sehingga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

 

Para pedagang yang terdampak diarahkan untuk memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.

 

"Kami memahami dampak dari penertiban ini terhadap para pedagang. Namun, kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama demi menciptakan lingkungan yang tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat," pungkas Saharuddin.

 

Diketahui, akses ruas jalan itu merupakan jalan Poros provinsi Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Jeneponto-Bantaeng, Jeneponto-Takalar.(*)