Ada Kota Palopo, 7 Perkara PHPU Pilkada 2024 Lanjut ke Tahap Pembuktian dalam Sesi II
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengumumkan bahwa dari 54 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024, hanya 7 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.
Pengumuman tersebut disampaikan Arief Hidayat, dalam sesi kedua pembacaan putusan/ketetapan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sesi sore tersebut, Arief Hidayat mengungkapkan, bahwa dari 54 perkara yang diajukan, sebanyak 47 perkara telah dibacakan putusan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, sedangkan 7 perkara lainnya akan masuk ke tahap pembuktian.
"Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan, selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus dan ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ujar Arief Hidayat dalam ruang sidang MK.
Sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilkada 2024 Sesi II dilaksanakan pada hari yang sama, dimulai pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, para hakim konstitusi memutuskan sejumlah perkara terkait perselisihan hasil Pilkada yang diajukan oleh para pihak yang merasa dirugikan.
Sidang lanjutan itu, ternyata juga dibacakan Kota Palopo, Sulawesi Selatan lanjut ke tahap pembuktian.