KPU Jeneponto Akan Disidang? Laporannya Diterima dan Lengkap di DKPP, LO Paslon 03 Jeneponto: Tinggal Tunggu Jadwal

Tim kuasa hukum paslon 03 Jeneponto ke DKPP, Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Dia juga meminta KPU Jeneponto agar membuka dokumen dari kasus yang terjadi di setiap TPS yang didapati bermasalah. 

Tiga Kecamatan Rawan DBD, Dinkes Jeneponto Minta Tiap Petugas Puskesmas Laporkan Kasus dalam 3 Jam

Selain itu, Mardiana juga merinci sejumlah hasil temuan pengawas pemilu di Jeneponto usai KPU menyatakan semua sudah clear saat rekapitulasi berjenjang. Menurut Mardiana, wajar jika saksi mempertanyakan hal tersebut dan harus dibuktikan.

"Kalau ada yang belum clear walaupun itu sudah ditanyakan di tingkat (rekapitulasi) Kabupaten Jeneponto, maka saksi punya hak mempertanyakan itu. Karena penting juga untuk memastikan data-data ini betul-betul sudah clear, tinggal pembuktian ontektiknya saja," jelasnya.

Sidang MK PHPU Bupati-Wabup Jeneponto, Kuasa Hukum Paparkan Isi Petitum

"Kita (Bawaslu) juga sebenarnya ingin mengetahui alasan KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti PSU yang sudah direkomendasikan oleh teman-teman Bawaslu Jeneponto. Ada 8 TPS direkomendasikan untuk gelar PSU Pilkada. Tolong dijelaskan," lanjut Mardiana.

Dia mencontohkan seperti kasus di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.

Sidang MK Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Bupati-Wabup 03 Jeneponto Jelaskan Subjectum Litis dI MK

Alasan Bawaslu merekomendasikan PSU karena ada pemilih yang tidak bersyarat tetapi diberi kesempatan memilih.

"Kenapa direkomendasikan PSU, karena pertama ada 51 pemilih DPK (daftar pemilih khusus) yang diasistensi oleh Bawaslu Jeneponto dalam kondisi yang abnormal," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title