Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran
- Sulawesi.viva.co.id
"Kasus membawa lari anak di bawah umur. Karena pada waktu itu, klien kami masih di bawah umur, 16 tahun. Karena kami mendapat informasi dari kerabat pelapor, maka kami melaporkan (keberadaan pelaku) kepada tim Anti Bandit Polres Gowa, bekerjasama dengan tim Sapurata di NTT melakukan penangkapan dan membawa kemari (Sulsel-Gowa) serta melakukan penahanan," kata Syafril Hamzah, Sabtu (18/1/2025).
Kepada Sulawesi.viva.co.id, Syafril Hamzah merunut perjalanan kasus anak dibawah umur itu dibawa kabur oleh Rifky.
Diketahui, Rifky ditahan polisi pada 10 Juli 2021 lalu di Mapolres Gowa, Polda Sulsel. Seminggu menjalani masa tahanan, dia berhasil lagi melarikan diri.
"Tetapi sangat disayangkan, pada tanggal 29 September 2021 lalu, pelaku melarikan diri lagi dari Mako Polres Gowa. Sampai hari ini, kami tidak dapat kejelasan, bahwa bagaimana keberadaan maupun pengejaran (pelaku) dari (pihak) Polres Gowa," tuturnya.