Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:20 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Keberadaan Rifky juga saat ini disebutkan, bebas berkeleliaran di wilayah hukum Polres Jeneponto. Polres Gowa juga tidak memberikan kuasa hukum terkait kejelasan perkara tersebut.
"Tidak jelas, kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas dari ini (polres Gowa). Tetapi info masyarakat di Jeneponto bahwa pelaku itu berkeliaran di sekitar Jeneponto di sekitar Kecamtan Bangkala," terangnya
Pada 26 Agustus 2020 pelaku utama dilaporkan, pada 31 Agustus 2022, Syafril diberikan kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.