Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:20 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
"Karena dalam pelariannya (Rifky) itu dibantu (ibunya), jadi pasal 332 Juntco 55-56, yang ikut membantu dalam tindak pidana ini adalah ibunya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa telah melakukan pemanggilan secara persuasif. Namun upaya pemanggilan tersebut tidak diindahkan.
Terpidana Nurlaela sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022.