Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran
Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:20 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
"Atas pelaku utama, kami telah melaporkan pada tanggal 26 Agustus 2020, awalnya dan saya menerima kuasa dari pelapor tanggal 31 Agustus 2020. Kami setelahnya bekerja dan mendampingi pelapor" kata Syafril Hamzah.
Selain Rifky, ada satu orang wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, dia merupakan orang tua dari pelaku.
Daeng Caya terlibat dalam kasus ini, karena telah membantu untuk membawa kabur wanita dibawah umur tersebut.
Syafril bilang, tersangka Daeng Caya telah ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, bersama Tim Resmob Polres Gowa. Dia diamankan seorang diri di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.