Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum

Imam Wahyudi
Sumber :

 

Imam menerangkan, khusus yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa (karya jurnalistik), berada pada wilayah etika profesi.

 

"Bila berkaitan dengan delik pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers," kata Imam, yang juga merupakan anggota Dewan Pers, dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat & Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019.

 

Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan dikarenakan dasar Undang-Undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.