Kasus Gugatan 6 Media, Ahli Dewan Pers Perjelas Prosedur Hukum

Imam Wahyudi
Sumber :

 

"Misalnya keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan sebagainya, karena sumbernya itu dianggap kredibel, maka berita itu bisa ditayangkan. Tapi bila ada yang keberatan atas berita tersebut, maka Pers wajib memberikan fasilitas hak jawab dan hak koreksi," terangnya.

 

Sementara berita sebuah konferensi pers yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dikecualikan, sepanjang sumber lain yang terkait dengan tersebut tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindar dari upaya konfirmasi media.

 

Majelis Hakim dalam sidang juga meminta keterangan ahli perihal mekanisme hak jawab seperti yang tercantum adalam dalam ayat (2) dan (3) Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.