Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi
Kamis, 9 Januari 2025 - 15:47 WITA
Sumber :
- Istimewa
Menariknya, kasus ini baru menemukan titik terang setelah 12 tahun berlalu sejak proyek dimulai.
Untuk mempercepat proses hukum, Prof Syamsul Alam resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelas Satria.