Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi
- Istimewa
Jika terbukti bersalah, Syamsul Alam terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah sebagai saksi dalam kasus ini.
Nurdin yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, diperiksa selama delapan jam untuk menggali perannya dalam proyek irigasi ini.
“Kami memeriksa Prof. Nurdin Abdullah karena beliau menjabat sebagai kepala daerah saat proyek ini berlangsung. Namun, statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Satria.
Satria menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Bantaeng bekerja secara profesional dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
**Kronologi Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan.**