Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi
- Istimewa
Pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi pagu anggaran APBD Kabupaten Bantaeng sebesar Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.
Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya. Namun Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong.
Yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah. berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng TA 2013.
Diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545,45 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh lima sen).