Empat Tahun Berlalu, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gowa Masih Berkeliaran

kuasa hukum anak dibawah umur, M. Syafril Hamzah
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Legislator Minta Polisi Berani Tindaki Tambang Ilegal di Gowa

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Rifky Arisandi, pria asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini, disebut masih bebas berkeliaran dan menghirup angin segar. Sebelumnya, pelaku itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

 

Kerap Tawuran,Belasan Remaja di Jeneponto Ditangkap

Dimana sebelumnya, dia ditangkap Sat Reskrim Polres Gowa pada 7 Juli 2021 lalu di Maumere, Nusa Tenggara Timur, terkait kasus dugaan penculikan anak dibawah umur berinisial SM (16).

 

Pengungkapan Belasan SKCK Palsu Di Gowa

Kasus ini langsung ditangani oleh kuasa hukum M. Syafril Hamzah.

 

"Kasus membawa lari anak di bawah umur. Karena pada waktu itu, klien kami masih di bawah umur, 16 tahun. Karena kami mendapat informasi dari kerabat pelapor, maka kami melaporkan (keberadaan pelaku) kepada tim Anti Bandit Polres Gowa, bekerjasama dengan tim Sapurata di NTT melakukan penangkapan dan membawa kemari (Sulsel-Gowa) serta melakukan penahanan," kata Syafril Hamzah, Sabtu (18/1/2025).

 

Kepada Sulawesi.viva.co.id, Syafril Hamzah merunut perjalanan kasus anak dibawah umur itu dibawa kabur oleh Rifky.

 

Diketahui, Rifky ditahan polisi pada 10 Juli 2021 lalu di Mapolres Gowa, Polda Sulsel. Seminggu menjalani masa tahanan, dia berhasil lagi melarikan diri.

 

"Tetapi sangat disayangkan, pada tanggal 29 September 2021 lalu, pelaku melarikan diri lagi dari Mako Polres Gowa. Sampai hari ini, kami tidak dapat kejelasan, bahwa bagaimana keberadaan maupun pengejaran (pelaku) dari (pihak) Polres Gowa," tuturnya.

 

Keberadaan Rifky juga saat ini disebutkan, bebas berkeleliaran di wilayah hukum Polres Jeneponto. Polres Gowa juga tidak memberikan kuasa hukum terkait kejelasan perkara tersebut.

 

"Tidak jelas, kami tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas dari ini (polres Gowa). Tetapi info masyarakat di Jeneponto bahwa pelaku itu berkeliaran di sekitar Jeneponto di sekitar Kecamtan Bangkala," terangnya

 

Pada 26 Agustus 2020 pelaku utama dilaporkan, pada 31 Agustus 2022, Syafril diberikan kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut.

 

"Atas pelaku utama, kami telah melaporkan pada tanggal 26 Agustus 2020, awalnya dan saya menerima kuasa dari pelapor tanggal 31 Agustus 2020. Kami setelahnya bekerja dan mendampingi pelapor" kata Syafril Hamzah.

 

Selain Rifky, ada satu orang wanita bernama Nurlaela Daeng Caya, dia merupakan orang tua dari pelaku.

 

Daeng Caya terlibat dalam kasus ini, karena telah membantu untuk membawa kabur wanita dibawah umur tersebut.

 

Syafril bilang, tersangka Daeng Caya telah ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, bersama Tim Resmob Polres Gowa. Dia diamankan seorang diri di Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

 

"Karena dalam pelariannya (Rifky) itu dibantu (ibunya), jadi pasal 332 Juntco 55-56, yang ikut membantu dalam tindak pidana ini adalah ibunya," lanjutnya.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa telah melakukan pemanggilan secara persuasif. Namun upaya pemanggilan tersebut tidak diindahkan.

 

Terpidana Nurlaela sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022. 

 

Kini harus menerima nasibnya setelah dijemput dan ditangkap oleh tim aparat penegak hukum gabungan.(*)