Tiga Korban Rudapaksa Pimpinan Rumah Tahfidz Dapat Pendampingan Dan Pemulihan Dari Trauma
Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:55 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa menangkap pemilik yayasan rumah tahfidz. Pelaku bernama Ferry Syarwan itu ditangkap usai melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
Baca Juga :
Pengungkapan Belasan SKCK Palsu Di Gowa
Akibat perbuatannya pemilik yayasan rumah tahfidz tersebut disangkakan dengan Pasal 81 jo pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pemerkosaan itu juga disangkaka dengan Pasal 6 tentang kekerasan tindak pidana seksual uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman paling lama 15 tahun.