Gerebek Kampung Narkoba, 15 Operator Daring Ditangkap, Sita Sabu dan Senjata

15 Tersangka Dalam Mengedarkan Sabu Secara Daring
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satnarkoba Polrestabes Makassar menggerebek Kampung Borta, yang ada di Kecamatan Tallo. Daerah itu dikenal dengan kampung peredaran narkoba. 

Gagalkan Penyerangan, Tiga Remaja Diringkus Polisi Di Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana mengatakan bahwa penggrebekan kampung peredaran narkoba terendam merupakan pengembangan dari pengungkapan 32 kilogram beberapa waktu lalu. 

 

Tawuran Warga Layang VS Lembo, Polisi Kejar Pelaku Hingga Masuk Kanal

"Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

 

Tabrakan Maut Pemotor, Satu Tewas

 

Barang Bukti hasil Penggerebekan Sat Narkoba Polrestabes Makassar

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

 

 

Ia mengatakan, pihaknya melakukan penggrebekan lantaran Satresnarkoba mengetahui adanya pesanan dari lokasi tersebut baik melalui online maupun offline. 

 

"Kita kembangkan kemarin, dari pemasan online kita mendapatkan 9 orang operasional. Itu sudah Kita tangkap semua," ungkapnya. 

 

Arya mengungkapkan, dari penelusuran yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar ada 10 akun media sosial yang digunakan oleh para pelaku dan saat ini sudah diketahui oleh pihak kepolisian. 

 

"Ada 10 akun ini yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online," ujarnya. 

 

Setelah menangkap sembilan orang tersangka tersebut jumlah keseluruhan dari pengungkapan dan jaringan peredaran narkoba itu saat ini jumlah pelaku ada 15 orang.

 

 

1,5 Kilo Sabu Disita

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

 

"Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka, dua di antaranya adalah di bawah umur," jelasnya. 

 

Dari penggerebekan itu juga pihak kepolisian mendapatkan barang bukti yakni 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa airsofgan, ada senapan panah, ada juga uang sebanyak Rp9,7 juta.

 

 

Senjata Airsoft Gun Dan Senapan Berburu, Milik Sindikat Narkoba

Photo :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

 

Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara ini kita masih mengejar DPO dalam kasus peredaran sabu di kampung narkoba tersebut," tegasnya.