Bersembunyi di Bawah Kasur, Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
- Sulawesi.viva.co.id
"Berdasarkan jejak darah yang jadi petunjuk sehingga kami berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah. Dari TKP (awal) ke rumah tersebut sekira 3 kilometer. Pelaku ditangkap di bawah kasur," jelasnya.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu dibawa kembali ke Polsek Pallangga.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya di beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti seperti Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Sidrap, Barru, Parepare dan Maros.
"Pelaku ini residivis curanmor. Dari pengakuan pelaku mengakui lebih dari 30 TKP di berbagai wilayah," ungkapnya.
Samsuar juga mengatakan, hasil pencurian kendaraan bermotor itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepada motor dan puluhan handphone di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.