Eksekusi Dua Unit Rumah Semi Permanen di Gowa Ricuh, Pemilik Mengamuk hingga Pingsan
- Sulawesi.viva.co.id
Pemilik rumah bersikeras menolak pembongkaran rumah mereka dengan alasan sengketa tanah masih berlangsung dan sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Mereka mengklaim bahwa keputusan hukum terkait sengketa tersebut belum final.
Sulaiman, selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah bergulir sejak tahun 2000 antara Husi Daeng Liwang melawan Tara Daeng Lurang dan Maria Daeng Taco.
"Kasus sengketa lahan ini bermula dari gugatan ahli waris Husi Daeng Liwang terhadap Tara Daeng Lurang dan Maria Daeng Taco, yang telah berlangsung sejak tahun 2000," kata Sulaiman.
Sulaiman menegaskan bahwa perkara ini telah diputuskan melalui putusan kasasi oleh Mahkamah Agung pada 9 Mei 2007, yang memenangkan Husi Daeng Liwang.
"Perkara ini adalah perkara nomor 27 tahun 2000 di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan dimenangkan oleh Husi Daeng Liwang. Peninjauan kembali pada 2013 pun tetap menguatkan keputusan tersebut, sehingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.
Alat Berat Mulai Melakukan Eksekusi Lahan
- Sulawesi.viva.co.id