Tampang Warga Bantaeng Dibekuk Tim Pegasus Polres Jeneponto Usai Curi Hewan Ternak
- Sulawesi.viva.co.id
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd Rasyad segera melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV.
Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil terungkap. Dengan dukungan Tim Resmob Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 01.00 di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Bissappu, Bantaeng.
“Adi ditangkap bersama barang bukti berupa kambing dan satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Syahrul.
Setelah diamankan, pelaku langsung dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, Adi mengaku tidak bertindak sendirian, melainkan bersama rekannya yang berinisial BD.
Tim gabungan langsung melakukan penggerebekan untuk menangkap BD, namun pelaku kedua tersebut sudah tidak berada di kediamannya. Saat ini, Adi bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Mapolres Jeneponto.
Atas perbuatannya, Adi terancam hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)