Pembunuh Mertua di Sinjai Terancam 15 Tahun Penjara
Sulawesi.viva.co.id - Kepolisian Resor Sinjai resmi menetapkan Ido (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Hasan (52).
"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Selasa malam tadi.
Dia menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Duel maut antara menantu dengan mertua di Kabupaten Sinjai terjadi pada Senin siang kemarin.
Dalam peristiwa berdarah itu, Hasan tewas di tangan Ido (32), yang lain adalah menantunya sendiri.
Informasi yang dihimpun pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya karena kesal dicampuri urusan keluarganya.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, menyatakan pelaku juga terluka terkena senjata tajam dan sedang dirawat di rumah sakit.
"Pelaku juga terluka dan sedang dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Kejadian itu terjadi di Kampung Paniki Dusun Bolalangiri, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Ido langsung membacok mertuanya menggunakan parang saat korban sedang memasak gula aren.
Pelaku mengalami depresi selama pisah ranjang dengan istrinya. Sehingga pelaku tinggal sementara di rumah orang tuanya di Dusun Bihulo, Desa Bonto Lempangan, Kecamatan Sinjai Barat. Sedangkan istrinya tinggal di rumah salah satu saudarnaya lantaran ditekan dan diancam mau dibunuh oleh suaminya.