HUT RI, 5.837 Narapidana se-Sulawesi Selatan Peroleh Remisi

Gubernur Sulsel Andi Sudirman memberikan SK remisi.
Sumber :
  • Muhammad Akhdan

Sulawesi.viva.co.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I  Makassar, yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, pada Rabu kemarin. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Sebanyak 5.837 narapidana memperoleh remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas se-Sulawesi Selatan. Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas, sebanyak 122 orang.

“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada. Kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, terkonfirmasi, Kamis, 18 Agustus 2022.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Dia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.

“Saya yakin Kemenkumham Sulsel, terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ujar Andi Sudirman.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan pemberian remisi itu merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh warga binaan di Lapas.

“Kami terus berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh warga binaan memasyarakatan,” ungkapnya.

Liberti berpesan kepada seluruh narapidana yang kembali ke masyarakat untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik ,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo, menyampaikan para narapidana yang dinyatakan langsung bebas telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, serta dinilai berkelakukan baik selama dalam lapas. 

Ia menyebutkan, saat ini Lapas Kelas I Makassar menampung sebanyak 942 narapidana dewasa laki-laki. Sebanyak 544 memperoleh Remisi Umum I, dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II.

“Di sini khusus untuk narapidana laki-laki dewasa dengan jumlah 942 orang, 544 hari ini memperoleh remisi umum I, dan 8 orang memperoleh Remisi Umum II,” terang Hernowo.