Oknum Hakim Bakal Dilaporkan, PN Makassar Persilakan

Salah satu ruang sidang di PN Makassar
Sumber :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempersilakan kepada warga untuk melakukan pengaduan apabila ada yang merasa tidak puas dengan sistem peradilan di Kota Makassar, termasuk dengan kinerja majelis hakim.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Humas PN Makassar, Doddy Hendrasakti, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat dengan melakukan pengaduan adalah mekanisme yang benar. 

Dia menyampaikan, jika memang masyarakat tidak puas, silakan melapor ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Tidak perlu berdemonstrasi atau unjuk rasa di jalanan.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

M. Djundi, pelapor hakim.

Photo :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

“Lapor ke Bawas dan KY itu cerdas dan kritis. Itu menurut saya. Biar Bawas dan KY turun untuk investigasi. Ini betul transparansi dan ada bukti. Kalau oknum terbukti bersalah, ya, langsung kena sanksi dan mempunyai efek jera,” terang Doddy kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Hal itu berkenaan dengan rencana Muhammad Djundi, seorang warga, yang akan melaporkan salah seorang anggota majelis hakim, yang baru-baru ini memutus dan mengambulkan praperadilan seorang yang berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Makassar.

Djundi menganggap, oknum hakim tersebut sama sekali tidak menaati surat edaran dari Mahkamah Agung.

Dia menegaskan, di dalam surat edaran MA itu hakim tidak boleh mengabulkan permohonan bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. 

"Sedangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon praperadilan berstatus tersangka dan menjadi DPO Polrestabes Makassar. Di dalam surat edaran MA itu, sudah diatur sangat jelas," ujarnya. 

Djundi memastikan, dalam waktu dekat surat aduannya itu akan dibawa langsung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di DKI Jakarta.

"Paling lambat pekan depan, insya Allah, saya akan memasukkan surat laporan aduannya," tuturnya. 

Dalam sidang praperadilan yang putusannya dibacakan pada Kamis, 22 September 2022 itu, kuasa hukum Andi Baso Matutu berhadapan dengan tim pengacara Polrestabes Makassar.

Sidang Prapreadilan di Pengadilan Negeri Makassar

Photo :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Di antara dari sejumlah pertimbangan poin penolakan hakim berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, terutama di nomor 2 dan nomor 3, hakim menganggap surat perintah penyidikan terhadap Andi Baso Matutu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat, serta surat penetapan tersangka juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

Djundi mengaku melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar pada 21 Februari 2022. Pada 30 Mei 2022, pihak kepolisian lalu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan juga surat pengembangan hasil penelitian laporan pada 30 Mei 2022. 

Dia menyebut, selama proses hukum berjalan, Andi Baso Matutu tidak pernah menunjukkan itikad baik, karena tidak pernah menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian. "Dia orang hebat, karena tidak pernah muncul di kepolisian dan juga di persidangan, tiba-tiba permohonan praperadilannya dikabulkan. Saya heran!" kata Djundi.