Janda 4 Anak di Sulbar Nekat Jual Sabu Demi Dinikahi Pacar
Selasa, 15 November 2022 - 13:00 WIB
Sumber :
- Gusni Kardi/Tv One
"Saya nekat menjual sabu-sabu karena dijanji akan dinikahi," jawab pelaku saat diinterogasi penyidik polisi.
Pelaku yang merupakan janda beranak 4 itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal hukuman seumur hidup.
Pelaku pun saat ini ditahan di tahanan Polres Mateng. Pacar pelaku kini juga masih dalam pengejaran tim Satres Narkoba Polres Mateng.
Baca Juga :
Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi
Laporan: Gusni Kardi/Tv One